HOT NEWS

RDP Komisi XIII DPR RI, Kakanwil Ditjenpas Kalsel Sampaikan Upaya Atasi Overcrowded Hunian

Jakarta, Tirtonews.com – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan, Mulyadi, sampaikan reformasi Sistem Pemasyarakatan di wilayahnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI, Rabu (21/5). RDP dikomandoi Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, didampingi para Direktur dan para Kakanwil wilayah Timur Indonesia. Salah satu upaya reformasi tersebut adalah strategi penanganan kondisi overcrowded melalui pemindahan Narapidana guna pemerataan beban kapasitas hunian sesuai kapasitasnya. 

“Jumlah hunian hingga 18 Mei 2025, jumlah total warga binaan, 9.261 orang dengan kapasitas hunian 4.382 orang, atau terjadi over capacity sebesar 111%. Sedangkan overcrowding hunian di atas 150%, yakni Lapas Banjarmasin, Lapas Perempuan Martapura, Lapas Amuntai, Rutan Pelaihari dan Rutan Rantau,” ujar Mulyadi, sampaikan keadaan hunian di Kalimantan Selatan. 

Dirinya kemudian menyampaikan strategis penanganan yang akan dilakukan Kantor Wilayah Ditjenpas Kalimantan Selatan untuk atasi overcrowding hunian melalui rencana jangka pendek dan rencana jangka panjang. 

“Rencana jangka pendek, kita akan redistribusi narapidana dari Lapas/Rutan yang memiliki angka overcapasitas di atas 150% ke Lapas/Rutan lain yang belum mencapai angka tersebut. Kemudian optimalisasi program reintegrasi sosial bagi narapidana yang memenuhi persyaratan. Sedangkan rencana jangka panjang, pembangunan Lapas baru di Kabupaten Balangan tahun 2025, pada tanah hibah seluas 49.850 meter persegi dan pada tahun ini direncanakan akan diberikan tambahan lahan,” jelasnya. 

Kemudian dirinya sampaikan data pegawai Pemasyarakatan Kalimantan Selatan berjumlah 1.234 orang. Sedangkan kebutuhan tenaga medis masih terbatas, empat dokter orang dan 20 perawat. “Kita masih memerlukan tambahan kebutuhan tenaga medis untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatna, Mashudi, sampaikan strategi penanganan kondisi overcrowded melalui pemindahan Narapidana dan optimalisasi pemberian remisi dan reintegrasi sosial.

“Masing-masing Kanwil sudah melakukan langkah-langkah strategis berupa pemindahan, baik dalam wilayah, intrawilayah, maupun antarwilayah. Selain itu, dalam kurun waktu November 2024 hingga Mei 2025, kami telah melakukan pemindahan Narapidana berisiko tinggi ke Nusakambangan sebanyak 612 orang. Sejak Januari 2025, remisi telah diberikan kepada 159.481 Narapidana; pengurangan masa pidana bagi 1.248 Anak Binaan; serta program reintegrasi sosial untuk 33.960 Warga Binaan berupa Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, dan Cuti Menjelang Bebas," terang Mashudi. 

Paparan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Kakanwil wilayah Timur kemudian ditanggapi dan dievaluasi oleh Anggota Fraksi Komisi XIII DPR RI atas capaian kinerja Ditjenpas Tahun 2025. (arb)

Post a Comment